Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Bank dan KPBLN yang tidak menyampaikan Laporan Berkala sampai dengan batas penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 ayat (1), dan/atau ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja dan paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) per Laporan.
(2) Bank dan KPBLN yang tidak menyampaikan informasi secara lengkap dan akurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berdasarkan temuan Bank, KPBLN, atau Otoritas Jasa Keuangan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per kesalahan isian dan paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per Laporan.
(3) Dalam hal terdapat penyampaian informasi dalam Laporan Berkala yang tidak lengkap dan tidak akurat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sehingga mengakibatkan terjadinya kesalahan isian lain pada:
a. Laporan yang sama; dan/atau
b. Laporan lain, sanksi administratif berupa denda tidak dikenakan terhadap kesalahan isian lain pada Laporan yang sama dan/atau Laporan lain.
(4) Bank dan KPBLN yang telah dikenai sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tetap wajib menyampaikan Laporan dan/atau koreksi Laporan.
(5) Bank dan KPBLN yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(6) Dalam hal Bank dan KPBLN telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bank dan KPBLN dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. pembekuan kegiatan usaha tertentu;
b. larangan untuk menerbitkan produk atau melaksanakan aktivitas baru; dan/atau
c. penurunan peringkat faktor tata kelola dalam penilaian tingkat kesehatan Bank.
(7) Dalam hal direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, dan/atau pejabat eksekutif Bank atau pemimpin KPBLN melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Koreksi Anda
