Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan
Teks Saat Ini
Bank dan KPBLN wajib menyampaikan informasi dalam Laporan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 ayat (1), dan/atau ayat
(2) secara lengkap dan akurat.
Koreksi Anda
