Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Bank dan KPBLN wajib menyampaikan Laporan Berkala tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e berupa rencana kerja dengan ketentuan:
a. periode I, Laporan disampaikan paling lambat tanggal 31 Oktober sebelum tahun rencana kerja;
dan
b. periode II, Laporan disampaikan paling lambat tanggal 30 November sebelum tahun rencana kerja.
(2) Bank wajib menyampaikan Laporan Berkala tahunan selain rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan untuk:
a. periode III, Laporan disampaikan paling lambat tanggal 21 Januari tahun berikutnya;
b. periode IV, Laporan disampaikan paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya; dan
c. periode V, Laporan disampaikan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.
(3) Bank yang tidak menyampaikan pengkinian rencana aksi pemulihan sampai dengan batas penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penetapan status pengawasan dan penanganan permasalahan bank umum.
Koreksi Anda
