Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bank wajib menyampaikan Laporan Berkala semesteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d dengan ketentuan: a. periode I, Laporan disampaikan paling lambat tanggal: 1. 31 Juli tahun berjalan untuk semester kesatu; dan 2. 31 Januari tahun berikutnya untuk semester kedua; b. periode II, Laporan disampaikan paling lambat tanggal: 1. 15 Agustus tahun berjalan untuk semester kesatu; dan 2. 15 Februari tahun berikutnya untuk semester kedua; dan c. periode III, Laporan disampaikan paling lambat tanggal: 1. 31 Agustus tahun berjalan untuk semester kesatu; dan 2. terakhir bulan Februari tahun berikutnya untuk semester kedua.
Koreksi Anda