Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan
Teks Saat Ini
Bank dan KPBLN wajib menyampaikan Laporan Berkala triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dengan ketentuan:
a. periode I, Laporan disampaikan paling lambat tanggal:
1. 7 April tahun berjalan untuk triwulan kesatu;
2. 7 Juli tahun berjalan untuk triwulan kedua;
3. 7 Oktober tahun berjalan untuk triwulan ketiga;
dan
4. 7 Januari tahun berikutnya untuk triwulan keempat;
b. periode II, Laporan disampaikan paling lambat tanggal:
1. 15 April tahun berjalan untuk triwulan kesatu;
2. 15 Juli tahun berjalan untuk triwulan kedua;
3. 15 Oktober tahun berjalan untuk triwulan ketiga;
dan
4. 15 Januari tahun berikutnya untuk triwulan keempat;
c. periode III, Laporan disampaikan paling lambat tanggal:
1. 30 April tahun berjalan untuk triwulan kesatu;
2. 31 Juli tahun berjalan untuk triwulan kedua;
3. 31 Oktober tahun berjalan untuk triwulan ketiga;
dan
4. 31 Januari tahun berikutnya untuk triwulan keempat;
d. periode IV, Laporan disampaikan paling lambat tanggal:
1. 31 Mei tahun berjalan untuk triwulan kesatu;
2. 31 Agustus tahun berjalan untuk triwulan kedua;
3. 30 November tahun berjalan untuk triwulan ketiga; dan
4. terakhir bulan Februari tahun berikutnya untuk triwulan keempat; dan
e. periode V, Laporan disampaikan paling lambat tanggal:
1. 30 Juni tahun berjalan untuk triwulan kesatu;
2. 30 September tahun berjalan untuk triwulan kedua;
3. 31 Desember tahun berjalan untuk triwulan ketiga; dan
4. 31 Maret tahun berikutnya untuk triwulan keempat.
Koreksi Anda
