Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bank dan KPBLN wajib menyampaikan Laporan Berkala triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dengan ketentuan: a. periode I, Laporan disampaikan paling lambat tanggal: 1. 7 April tahun berjalan untuk triwulan kesatu; 2. 7 Juli tahun berjalan untuk triwulan kedua; 3. 7 Oktober tahun berjalan untuk triwulan ketiga; dan 4. 7 Januari tahun berikutnya untuk triwulan keempat; b. periode II, Laporan disampaikan paling lambat tanggal: 1. 15 April tahun berjalan untuk triwulan kesatu; 2. 15 Juli tahun berjalan untuk triwulan kedua; 3. 15 Oktober tahun berjalan untuk triwulan ketiga; dan 4. 15 Januari tahun berikutnya untuk triwulan keempat; c. periode III, Laporan disampaikan paling lambat tanggal: 1. 30 April tahun berjalan untuk triwulan kesatu; 2. 31 Juli tahun berjalan untuk triwulan kedua; 3. 31 Oktober tahun berjalan untuk triwulan ketiga; dan 4. 31 Januari tahun berikutnya untuk triwulan keempat; d. periode IV, Laporan disampaikan paling lambat tanggal: 1. 31 Mei tahun berjalan untuk triwulan kesatu; 2. 31 Agustus tahun berjalan untuk triwulan kedua; 3. 30 November tahun berjalan untuk triwulan ketiga; dan 4. terakhir bulan Februari tahun berikutnya untuk triwulan keempat; dan e. periode V, Laporan disampaikan paling lambat tanggal: 1. 30 Juni tahun berjalan untuk triwulan kesatu; 2. 30 September tahun berjalan untuk triwulan kedua; 3. 31 Desember tahun berjalan untuk triwulan ketiga; dan 4. 31 Maret tahun berikutnya untuk triwulan keempat.
Koreksi Anda