Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bank wajib menyampaikan Laporan Berkala bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dengan ketentuan: a. periode I, Laporan disampaikan paling lambat tanggal 7 pada bulan berikutnya; b. periode II, Laporan disampaikan paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya; c. periode III, Laporan disampaikan paling lambat tanggal 21 pada bulan berikutnya; dan d. periode IV, Laporan disampaikan paling lambat tanggal terakhir bulan berikutnya.
Koreksi Anda