Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan
Teks Saat Ini
Bank wajib menyampaikan Laporan Berkala bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dengan ketentuan:
a. periode I, Laporan disampaikan paling lambat tanggal 7 pada bulan berikutnya;
b. periode II, Laporan disampaikan paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya;
c. periode III, Laporan disampaikan paling lambat tanggal 21 pada bulan berikutnya; dan
d. periode IV, Laporan disampaikan paling lambat tanggal terakhir bulan berikutnya.
Koreksi Anda
