Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan
Teks Saat Ini
Bank wajib menyampaikan Laporan Berkala harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a paling lambat pada akhir hari kerja berikutnya.
Koreksi Anda
