Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas Laporan dengan posisi data: a. harian; b. bulanan; c. triwulanan; d. semesteran; dan e. tahunan. (2) Laporan Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi kelompok informasi yang meliputi: a. informasi keuangan; b. informasi risiko dan permodalan; c. informasi produk, aktivitas dan kegiatan; dan d. informasi data pokok.
Koreksi Anda