Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penunjukan penanggung jawab pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) atau perubahannya disampaikan melalui surat kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Surat penunjukan atau perubahan penanggung jawab pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh: a. salah satu anggota direksi atau pejabat yang ditunjuk oleh direksi, bagi Bank; atau b. pemimpin KPBLN atau pejabat yang ditunjuk oleh pemimpin KPBLN, bagi KPBLN. (3) Surat penunjukan atau perubahan penanggung jawab pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama; b. jabatan; c. nomor identitas kependudukan penanggung jawab pelaporan yang ditunjuk; dan d. alamat surat elektronik yang mencerminkan identitas Bank dan KPBLN. (4) Format surat penunjukan atau perubahan penanggung jawab pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda