Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Penunjukan penanggung jawab pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) atau perubahannya
disampaikan melalui surat kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Surat penunjukan atau perubahan penanggung jawab pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh:
a. salah satu anggota direksi atau pejabat yang ditunjuk oleh direksi, bagi Bank; atau
b. pemimpin KPBLN atau pejabat yang ditunjuk oleh pemimpin KPBLN, bagi KPBLN.
(3) Surat penunjukan atau perubahan penanggung jawab pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama;
b. jabatan;
c. nomor identitas kependudukan penanggung jawab pelaporan yang ditunjuk; dan
d. alamat surat elektronik yang mencerminkan identitas Bank dan KPBLN.
(4) Format surat penunjukan atau perubahan penanggung jawab pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
