Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan
Teks Saat Ini
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas:
a. Laporan Berkala; dan
b. Laporan Insidental.
Koreksi Anda
