Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank dan KPBLN menyusun dan menyampaikan Laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu. (2) Bank dan KPBLN menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan secara daring melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Dalam hal terdapat kesalahan data dan/atau informasi dalam Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank dan KPBLN menyusun dan menyampaikan koreksi Laporan secara daring melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda