Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PUJK wajib menyediakan informasi mengenai produk dan/atau layanan yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan calon Konsumen dan/atau Konsumen. (2) PUJK wajib menggunakan istilah, frasa, dan/atau kalimat yang sederhana dalam Bahasa INDONESIA yang mudah dimengerti oleh calon Konsumen dan/atau Konsumen pada setiap dokumen mengenai informasi produk dan/atau layanan. (3) PUJK wajib menggunakan huruf, tulisan, simbol, diagram, dan tanda yang dapat dibaca secara jelas dalam dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) PUJK wajib memberikan penjelasan atas istilah, frasa, kalimat dan/atau simbol, diagram dan tanda yang belum dipahami oleh calon Konsumen dan/atau Konsumen dalam dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) PUJK dilarang menyediakan informasi dan/atau dokumen yang tidak menggunakan Bahasa INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilengkapi dengan bahasa daerah atau bahasa asing. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan informasi ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (8) PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5), dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; d. pemberhentian pengurus; e. denda administratif; f. pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau g. pencabutan izin usaha. (9) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b sampai dengan huruf g dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a. (10) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf e dikenakan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). (11) Dalam hal PUJK tidak memenuhi sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (8) untuk pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan/atau ayat (5) dalam jangka waktu yang tercantum dalam penetapan sanksi, PUJK dapat dikenai sanksi sesuai dengan ndang-undang mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
Koreksi Anda