Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dikecualikan untuk: a. produk dan/atau layanan untuk pelaksanaan program pemerintah atau otoritas; dan/atau b. produk dan/atau layanan pada Lembaga Keuangan Mikro.
Koreksi Anda