Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PUJK wajib melakukan pengujian produk dan/atau layanan baru. (2) Pengujian produk dan/atau layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai risiko yang berpotensi merugikan calon Konsumen dan/atau Konsumen. (3) Dalam hal hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpotensi merugikan calon Konsumen dan/atau Konsumen, PUJK wajib melakukan peninjauan ulang produk dan/atau layanan dimaksud. (4) PUJK wajib mendokumentasikan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3) dan/atau ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; d. pemberhentian pengurus; e. denda administratif; f. pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau g. pencabutan izin usaha. (6) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b sampai dengan huruf g dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a. (7) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e dikenakan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Koreksi Anda