Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) PUJK dalam menyelenggarakan kegiatan usaha wajib menerapkan prinsip Pelindungan Konsumen.
(2) Pelindungan Konsumen di sektor jasa keuangan menerapkan prinsip:
a. edukasi yang memadai;
b. keterbukaan dan transparansi informasi produk dan/atau layanan;
c. perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab;
d. pelindungan aset, privasi, dan data Konsumen;
e. penanganan Pengaduan dan penyelesaian Sengketa yang efektif dan efisien;
f. penegakan kepatuhan; dan
g. persaingan yang sehat.
(3) PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
d. pemberhentian pengurus;
e. denda administratif;
f. pencabutan izin produk dan/atau layanan;
dan/atau
g. pencabutan izin usaha.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf g dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(5) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf e dikenakan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Koreksi Anda
