Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang KEGIATAN PENYERTAAN MODAL OLEH BANK UMUM
Teks Saat Ini
(1) Bank harus merealisasikan rencana Divestasi atas inisiatif sendiri paling lama 6 (enam) bulan sejak memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Apabila Bank tidak merealisasikan rencana Divestasi atas inisiatif sendiri dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), izin yang telah diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan menjadi tidak berlaku.
Koreksi Anda
