Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang KEGIATAN PENYERTAAN MODAL OLEH BANK UMUM
Teks Saat Ini
(1) Bank wajib mengajukan permohonan izin atas rencana Divestasi atas inisiatif sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 disertai dengan dokumen permohonan
secara lengkap.
(2) Dokumen permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. informasi mengenai Investee;
b. latar belakang dan tujuan Divestasi; dan
c. analisis dampak Divestasi terhadap kinerja Bank.
(3) Dalam hal rencana Divestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan pada Perusahaan Anak, selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank harus menyampaikan hasil keputusan rapat umum pemegang saham atau persetujuan dewan komisaris yang memuat rencana Divestasi pada Perusahaan Anak.
(4) Dalam hal diperlukan, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta dokumen pendukung selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau ayat (3).
(5) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dan kewajiban permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk Divestasi pada Investee yang dinyatakan pailit atau dalam proses likuidasi.
(6) Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin atau menolak permohonan izin rencana Divestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan dokumen permohonan diterima secara lengkap oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(7) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per kegiatan Divestasi.
Koreksi Anda
