Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang KEGIATAN PENYERTAAN MODAL OLEH BANK UMUM
Teks Saat Ini
(1) Bank dapat melakukan Divestasi atas inisiatif sendiri.
(2) Bank yang melakukan Divestasi atas inisiatif sendiri harus memenuhi persyaratan:
a. Divestasi ditujukan untuk menyesuaikan dengan strategi bisnis Bank;
b. Penyertaan Modal telah dilakukan paling singkat selama 5 (lima) tahun;
c. rencana Divestasi dicantumkan dalam rencana bisnis Bank untuk tahun yang sama dengan tahun pengajuan permohonan izin Divestasi;
d. Divestasi dilakukan melalui suatu transaksi yang wajar; dan
e. Divestasi tidak semata-mata ditujukan untuk memperoleh keuntungan.
Koreksi Anda
