Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang KEGIATAN PENYERTAAN MODAL OLEH BANK UMUM
Teks Saat Ini
(1) Bank wajib menyampaikan rencana pelaksanaan Divestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum Divestasi dilakukan.
(2) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Koreksi Anda
