Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang KEGIATAN PENYERTAAN MODAL OLEH BANK UMUM
Teks Saat Ini
(1) Bank harus merealisasikan rencana Penyertaan Modal paling lama 6 (enam) bulan sejak memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan permohonan Bank, dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan mempertimbangkan faktor tertentu.
(3) Apabila Bank tidak merealisasikan rencana Penyertaan Modal dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), izin yang telah diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan menjadi tidak berlaku.
Koreksi Anda
