Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang KEGIATAN PENYERTAAN MODAL OLEH BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank harus merealisasikan rencana Penyertaan Modal paling lama 6 (enam) bulan sejak memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan permohonan Bank, dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan faktor tertentu. (3) Apabila Bank tidak merealisasikan rencana Penyertaan Modal dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), izin yang telah diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan menjadi tidak berlaku.
Koreksi Anda