Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang KEGIATAN PENYERTAAN MODAL OLEH BANK UMUM
Teks Saat Ini
(1) Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara daring melalui sistem perizinan dan registrasi terintegrasi Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam hal sarana penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, penyampaian dilakukan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa
Keuangan untuk laporan tidak terstruktur kepada:
a. Departemen Pengawasan Bank terkait atau Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, bagi Bank yang berkantor pusat di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau Provinsi Banten; atau
b. Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat, bagi Bank yang berkantor pusat di luar wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau Provinsi Banten.
(3) Tata cara penyampaian permohonan izin melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
