Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang KEGIATAN PENYERTAAN MODAL OLEH BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam memberikan izin, Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta Bank dan/atau Investee untuk memberikan komitmen tertulis. (2) Dalam hal terdapat pelanggaran terhadap komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan memerintahkan Bank untuk melakukan tindakan tertentu.
Koreksi Anda