Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang KEGIATAN PENYERTAAN MODAL OLEH BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan permohonan Bank dapat mengecualikan pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dalam hal Penyertaan Modal dilakukan sebagai upaya mengatasi permasalahan permodalan Perusahaan Anak.
Koreksi Anda