Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang KEGIATAN PENYERTAAN MODAL OLEH BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam mengajukan permohonan izin Penyertaan Modal, Bank harus memenuhi persyaratan: a. rasio kewajiban penyediaan modal minimum sesuai profil risiko; b. memiliki tingkat kesehatan dengan peringkat komposit 1 (satu) atau 2 (dua) berdasarkan penilaian tingkat kesehatan Bank selama 2 (dua) periode terakhir secara berturut-turut; dan c. Penyertaan Modal: 1. tidak mengganggu kelangsungan usaha Bank; dan 2. tidak meningkatkan profil risiko Bank secara signifikan.
Koreksi Anda