Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang KEGIATAN PENYERTAAN MODAL OLEH BANK UMUM
Teks Saat Ini
(1) Bank wajib memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan Penyertaan Modal sesuai dengan rencana Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).
(2) Penyertaan Modal yang berasal dari dividen saham dikecualikan dari kewajiban memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per kegiatan Penyertaan Modal.
Koreksi Anda
