Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang KEGIATAN PENYERTAAN MODAL OLEH BANK UMUM
Teks Saat Ini
(1) Bank wajib mencantumkan rencana Penyertaan Modal dalam rencana bisnis Bank.
(2) Rencana Penyertaan Modal dalam rencana bisnis Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:
a. nama perusahaan Investee, termasuk bidang usaha Investee;
b. tujuan Penyertaan Modal;
c. proyeksi Penyertaan Modal; dan
d. persentase kepemilikan, termasuk aspek pengendalian.
(3) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis bank.
(4) Dalam hal terdapat pertimbangan tertentu menurut Otoritas Jasa Keuangan, Bank dapat dikecualikan dari pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
