Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang KEGIATAN PENYERTAAN MODAL OLEH BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bank wajib memiliki sistem pengendalian intern yang efektif untuk kegiatan Penyertaan Modal, paling sedikit: a. pengawasan oleh manajemen dan penerapan budaya pengendalian; b. identifikasi dan penilaian risiko; c. kegiatan pengendalian dan pemisahan fungsi; d. dukungan sistem informasi, sistem akuntansi, dan sistem komunikasi; dan e. kegiatan pemantauan dan tindakan koreksi penyimpangan.
Koreksi Anda