Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang KEGIATAN PENYERTAAN MODAL OLEH BANK UMUM
Teks Saat Ini
(1) Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis untuk mengelola risiko terkait Penyertaan Modal.
(2) Kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:
a. pengelolaan risiko dan pengendalian intern dalam kegiatan Penyertaan Modal;
b. evaluasi secara berkala terhadap kegiatan Penyertaan Modal;
c. laporan berkala dari Investee; dan
d. tindakan Bank dalam hal terjadi penurunan nilai Penyertaan Modal berupa rencana kontingensi.
(3) Kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh direksi Bank dan disetujui oleh dewan komisaris Bank.
Koreksi Anda
