Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang KEGIATAN PENYERTAAN MODAL OLEH BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank dilarang: a. menerima penyertaan saham dari Investee atau melakukan Penyertaan Modal pada perusahaan pemegang saham Bank, baik secara langsung maupun tidak langsung; dan b. melakukan Penyertaan Modal yang mengakibatkan Bank memiliki kewajiban yang tidak terbatas pada Investee. (2) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (3) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank dikenai sanksi administratif berupa: a. larangan untuk menyelenggarakan kegiatan Penyertaan Modal baru; dan/atau b. penurunan tingkat kesehatan Bank.
Koreksi Anda