Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang KEGIATAN PENYERTAAN MODAL OLEH BANK UMUM
Teks Saat Ini
(1) Bank wajib menyampaikan rencana tindak atas pelampauan batasan Penyertaan Modal kepada Otoritas Jasa Keuangan apabila selama 3 (tiga) bulan berturut-turut jumlah seluruh portofolio Penyertaan Modal melampaui batasan Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) yang disebabkan oleh:
a. peningkatan Penyertaan Modal pada Investee;
dan/atau
b. penurunan modal Bank.
(2) Rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa rencana tindak penyesuaian jumlah Penyertaan Modal dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada akhir bulan keempat sejak terjadinya pelampauan batasan Penyertaan Modal.
(4) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Bank untuk melakukan penyesuaian terhadap rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Bank yang terlambat menyampaikan rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja keterlambatan dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Koreksi Anda
