Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang KEGIATAN PENYERTAAN MODAL OLEH BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagi Bank yang telah menerapkan manajemen risiko secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak, peningkatan Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan Penyertaan Modal yang berasal dari dividen saham pada Perusahaan Anak yang sama dikecualikan dari batasan Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1). (2) Dalam hal Investee berupa: a. Perusahaan Anak namun Bank belum menerapkan manajemen risiko secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak; atau b. selain Perusahaan Anak, peningkatan Penyertaan Modal yang berasal dari akumulasi laba pada Investee yang menggunakan metode ekuitas dikecualikan dari batasan Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), sepanjang tidak melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun sejak akhir tahun buku Investee.
Koreksi Anda