Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang KEGIATAN PENYERTAAN MODAL OLEH BANK UMUM
Teks Saat Ini
(1) Jumlah seluruh portofolio Penyertaan Modal oleh Bank paling tinggi 35% (tiga puluh lima persen) dari modal Bank.
(2) Jumlah seluruh portofolio Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah Penyertaan Modal pada seluruh Investee, termasuk peningkatan Penyertaan Modal dan dividen saham.
(3) Peningkatan Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terjadi karena:
a. akumulasi laba; dan/atau
b. perubahan nilai tukar dan/atau nilai wajar sesuai dengan standar akuntansi keuangan di INDONESIA.
Koreksi Anda
