Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang KEGIATAN PENYERTAAN MODAL OLEH BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan yang bergerak di bidang keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), meliputi: a. perusahaan berupa lembaga jasa keuangan; b. perusahaan yang memanfaatkan penggunaan teknologi informasi untuk menghasilkan produk keuangan sebagai bisnis utama; dan/atau c. lembaga pengelola informasi perkreditan. (2) Bank harus memastikan bahwa perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. huruf a dan c berizin; dan b. huruf b terdaftar atau berizin, pada otoritas yang berwenang.
Koreksi Anda