Koreksi Pasal 41
PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang KEGIATAN PENYERTAAN MODAL OLEH BANK UMUM
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 15/11/PBI/2013 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal (Lembaran Negara
Tahun 2013 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5466);
dan
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.03/2017 tentang Prinsip Kehati- hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6085), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
