Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang KEGIATAN PENYERTAAN MODAL OLEH BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan izin kegiatan Penyertaan Modal dan Divestasi yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, tetap mengikuti ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.03/2017 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6085).
Koreksi Anda