Koreksi Pasal 38
PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang KEGIATAN PENYERTAAN MODAL OLEH BANK UMUM
Teks Saat Ini
(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), ayat (4), dan/atau Pasal 37, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), ayat (4), dan/atau Pasal 37, Bank dikenai sanksi administratif berupa:
a. larangan untuk menyelenggarakan kegiatan Penyertaan Modal baru; dan/atau
b. penurunan tingkat kesehatan Bank.
Koreksi Anda
