Koreksi Pasal 36
PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang KEGIATAN PENYERTAAN MODAL OLEH BANK UMUM
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Perusahaan Anak melakukan penyertaan modal, Bank wajib memastikan bahwa kegiatan penyertaan modal oleh Perusahaan Anak dilakukan pada perusahaan:
a. yang bergerak di bidang keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan/atau
b. penunjang jasa keuangan.
(2) Kegiatan penyertaan modal oleh Perusahaan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memenuhi ketentuan yang diterbitkan oleh
otoritas yang berwenang mengatur Perusahaan Anak.
(3) Dalam hal Perusahaan Anak berupa perusahaan modal ventura, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan, dengan tetap memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan modal ventura.
(4) Bank wajib melakukan pemantauan perhitungan kecukupan modal secara konsolidasi sampai dengan perusahaan yang dikendalikan oleh Perusahaan Anak.
Koreksi Anda
