Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang KEGIATAN PENYERTAAN MODAL OLEH BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank wajib menyampaikan laporan realisasi divestasi Penyertaan Modal Sementara kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan divestasi Penyertaan Modal Sementara. (2) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi dan penjelasan mengenai: a. tanggal pelaksanaan divestasi Penyertaan Modal Sementara; dan b. debitur berbentuk perusahaan tempat Penyertaan Modal Sementara.
Koreksi Anda