Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang KEGIATAN PENYERTAAN MODAL OLEH BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank wajib menyampaikan laporan realisasi Divestasi paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan Divestasi. (2) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi dan penjelasan mengenai: a. profil Investee; dan b. tanggal pelaksanaan Divestasi, sesuai dengan format laporan realisasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (3) Dalam hal Bank melakukan Divestasi sebagaimana dimaksud dalam: a. Pasal 22 ayat (1) huruf a, selain memuat informasi dan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga memuat informasi dan penjelasan mengenai kesesuaian antara rencana pelaksanaan Divestasi dan implementasi Divestasi; atau b. Pasal 24 ayat (1), selain memuat informasi dan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga memuat informasi dan penjelasan mengenai kesesuaian antara permohonan izin Divestasi dan implementasi Divestasi.
Koreksi Anda