Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang KEGIATAN PENYERTAAN MODAL OLEH BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dilarang melakukan Penyertaan Modal selain kepada perusahaan yang bergerak di bidang keuangan. (2) Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dilarang melakukan Penyertaan Modal selain kepada perusahaan yang bergerak di bidang keuangan berdasarkan prinsip syariah. (3) Unit usaha syariah dan kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri dilarang melakukan kegiatan Penyertaan Modal. (4) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (5) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), atau ayat (3), Bank dikenai sanksi administratif berupa: a. larangan untuk menyelenggarakan kegiatan Penyertaan Modal baru; dan/atau b. penurunan tingkat kesehatan Bank.
Koreksi Anda