Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 22-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 22-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENERAPAN KLASIFIKASI SAHAM DENGAN HAK SUARA MULTIPEL OLEH EMITEN DENGAN INOVASI DAN TINGKAT PERTUMBUHAN TINGGI YANG MELAKUKAN PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT EKUITAS BERUPA SAHAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain penambahan modal tanpa memberikan HMETD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 28, Emiten yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dapat melakukan penambahan modal tanpa memberikan HMETD untuk pencatatan saham pada bursa efek di negara lain dengan ketentuan: a. telah memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham sebelum dilakukannya Penawaran Umum; b. telah diungkapkan dalam prospektus dalam rangka Penawaran Umum; c. penerbitan saham baru untuk pencatatan saham pada bursa efek di negara lain dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum; dan d. hanya dapat dilakukan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh atau modal disetor yang tercantum dalam perubahan anggaran dasar yang telah diberitahukan dan diterima menteri yang berwenang pada saat akan dilakukan penambahan modal. (2) Dalam prospektus dalam rangka Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus mengungkapkan informasi paling sedikit: a. perkiraan masa Penawaran Umum dan tanggal pencatatan pada bursa efek di negara lain; b. nama bursa efek tempat dilakukannya pencatatan Efek; c. jumlah maksimal Efek bersifat ekuitas, risiko, atau dampak penambahan modal kepada pemegang saham termasuk potensi dilusi; dan d. pernyataan bahwa penambahan modal tanpa memberikan HMETD untuk pencatatan saham pada bursa efek di negara lain tidak ditawarkan kepada warga dan tidak menggunakan ketentuan Penawaran Umum yang berlaku di INDONESIA. (3) Emiten yang melakukan penambahan modal tanpa memberikan HMETD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. menyampaikan laporan informasi atau fakta material kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan b. melakukan pengumuman informasi atau fakta material kepada masyarakat, paling lambat pada waktu yang sama dengan keterbukaan informasi yang dilakukan di negara lain tempat dilakukannya pencatatan saham. (4) Laporan informasi atau fakta material kepada Otoritas Jasa Keuangan dan pengumuman informasi atau fakta material kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memuat informasi yang secara substansi sama dengan keterbukaan informasi yang dilakukan di negara lain tempat dilakukannya pencatatan saham.
Koreksi Anda