Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 22-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 22-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENERAPAN KLASIFIKASI SAHAM DENGAN HAK SUARA MULTIPEL OLEH EMITEN DENGAN INOVASI DAN TINGKAT PERTUMBUHAN TINGGI YANG MELAKUKAN PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT EKUITAS BERUPA SAHAM
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal penambahan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 selain untuk program kepemilikan saham dilakukan kepada penyedia jasa atau barang yang menggunakan platform dan dilaksanakan melalui Penawaran Umum, penambahan modal tanpa memberikan HMETD tersebut wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai Penawaran Umum.
(2) Dalam hal penambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan transaksi material dan/atau transaksi afiliasi, Emiten dikecualikan untuk mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transaksi material dan perubahan kegiatan usaha dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan.
Koreksi Anda
