Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 22-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 22-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENERAPAN KLASIFIKASI SAHAM DENGAN HAK SUARA MULTIPEL OLEH EMITEN DENGAN INOVASI DAN TINGKAT PERTUMBUHAN TINGGI YANG MELAKUKAN PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT EKUITAS BERUPA SAHAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Emiten yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dapat melakukan penambahan modal untuk program kepemilikan saham selain penambahan modal tanpa memberikan HMETD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dengan ketentuan: a. telah memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham sebelum dilakukannya Penawaran Umum; b. telah diungkapkan dalam prospektus dalam rangka Penawaran Umum; c. penambahan modal hanya dapat dilakukan paling banyak 15% (lima belas persen) dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh atau modal disetor dan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum; d. penambahan modal dalam 1 (satu) tahun paling banyak 1,5% (satu koma lima persen) dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh atau modal disetor; e. pelaksanaan penambahan modal sebagaimana dimaksud dalam huruf d dilakukan paling lama dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal dimulainya program kepemilikan saham setiap tahun; dan f. saat, cara, dan jumlah saham baru yang akan diterbitkan setiap tahun sebagaimana dimaksud pada huruf d pada pelaksanaan penambahan modal ditetapkan oleh dewan komisaris dan dilaksanakan oleh direksi. (2) Batasan jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh atau modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d mengacu pada jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh atau modal disetor yang tercantum dalam perubahan anggaran dasar yang telah diberitahukan dan diterima menteri yang berwenang pada saat pengumuman rapat umum pemegang saham yang menyetujui penambahan modal untuk program kepemilikan saham dimaksud. (3) Dalam prospektus dalam rangka Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus mengungkapkan informasi mengenai: a. potensi dilusi kepada pemegang saham; b. jumlah saham atau opsi; c. persyaratan pihak yang dapat mengikuti program kepemilikan saham; d. syarat, ketentuan, dan prosedur untuk penerbitan saham atau opsi; dan e. estimasi beban yang ditanggung oleh Emiten dalam pelaksanaan program kepemilikan saham. (4) Dalam hal Emiten akan melakukan perubahan informasi mengenai program kepemilikan saham yang telah diungkapkan dalam prospektus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Emiten wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS.
Koreksi Anda