Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 22-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 22-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENERAPAN KLASIFIKASI SAHAM DENGAN HAK SUARA MULTIPEL OLEH EMITEN DENGAN INOVASI DAN TINGKAT PERTUMBUHAN TINGGI YANG MELAKUKAN PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT EKUITAS BERUPA SAHAM
Teks Saat Ini
(1) Emiten yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dapat melakukan penambahan modal tanpa memberikan HMETD melebihi batasan 10% (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(1) dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan Pemegang Saham Independen dalam RUPS.
(2) Penambahan modal tanpa memberikan HMETD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sampai dengan paling banyak 20% (dua puluh persen) dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh atau modal disetor yang tercantum dalam perubahan anggaran dasar yang telah diberitahukan dan diterima menteri yang berwenang pada saat pengumuman RUPS.
Koreksi Anda
