Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 22-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 22-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENERAPAN KLASIFIKASI SAHAM DENGAN HAK SUARA MULTIPEL OLEH EMITEN DENGAN INOVASI DAN TINGKAT PERTUMBUHAN TINGGI YANG MELAKUKAN PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT EKUITAS BERUPA SAHAM
Teks Saat Ini
Dokumen Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum yang dilakukan oleh Emiten yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel, selain menyampaikan dokumen sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai dokumen Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas, harus menyampaikan dokumen tambahan:
a. surat pernyataan dari 1 (satu) atau lebih pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel atas kontribusinya terhadap Emiten;
b. bukti kontribusi dari pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel terhadap Emiten; dan
c. fotokopi perjanjian antar pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel yang memuat komitmen dalam menjalankan visi dan misi.
Koreksi Anda
