Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 22-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 22-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENERAPAN KLASIFIKASI SAHAM DENGAN HAK SUARA MULTIPEL OLEH EMITEN DENGAN INOVASI DAN TINGKAT PERTUMBUHAN TINGGI YANG MELAKUKAN PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT EKUITAS BERUPA SAHAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Emiten yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dapat menggunakan Sistem Penawaran Umum Elektronik dalam melakukan Penawaran Umum. (2) Dalam hal Emiten tidak menggunakan Sistem Penawaran Umum Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Emiten tetap wajib mengikuti ketentuan mengenai alokasi Efek dan penyesuaian alokasi Efek, sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaksanaan kegiatan Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas, Efek bersifat utang, dan/atau sukuk secara elektronik. (3) Otoritas Jasa Keuangan dapat mewajibkan Penawaran Umum oleh Emiten yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel untuk menggunakan Sistem Penawaran Umum Elektronik.
Koreksi Anda