Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERBAN Nomor 22-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 22-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENERAPAN KLASIFIKASI SAHAM DENGAN HAK SUARA MULTIPEL OLEH EMITEN DENGAN INOVASI DAN TINGKAT PERTUMBUHAN TINGGI YANG MELAKUKAN PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT EKUITAS BERUPA SAHAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel dan pihak yang merupakan penerima manfaat dari badan hukum yang merupakan pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan atas kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikan sahamnya tersebut, sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka. (2) Pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel dan pihak yang merupakan penerima manfaat dari badan hukum yang merupakan pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel wajib menyampaikan laporan kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikan sahamnya tersebut paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya perubahan kepemilikan sahamnya kepada Emiten. (3) Emiten wajib mengumumkan kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikan saham pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui situs web bursa efek dan situs web Emiten paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya laporan dari pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel. (4) Informasi mengenai kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan informasi orang dalam sampai dengan Emiten mengumumkan informasi tersebut sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda