Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 22-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 22-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENERAPAN KLASIFIKASI SAHAM DENGAN HAK SUARA MULTIPEL OLEH EMITEN DENGAN INOVASI DAN TINGKAT PERTUMBUHAN TINGGI YANG MELAKUKAN PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT EKUITAS BERUPA SAHAM
Teks Saat Ini
(1) Selain memenuhi kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dalam setiap penyelenggaraan RUPS, jumlah saham biasa yang hadir dalam RUPS paling rendah mewakili 1/20 (satu per dua puluh) dari jumlah seluruh hak suara dari saham biasa yang dimiliki pemegang saham selain pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel.
(2) Dalam hal pada RUPS pertama dan RUPS kedua jumlah saham biasa yang hadir dalam RUPS kurang dari 1/20 (satu per dua puluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), batasan jumlah saham biasa yang hadir pada RUPS ketiga ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Emiten.
Koreksi Anda
