Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERBAN Nomor 22-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 22-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENERAPAN KLASIFIKASI SAHAM DENGAN HAK SUARA MULTIPEL OLEH EMITEN DENGAN INOVASI DAN TINGKAT PERTUMBUHAN TINGGI YANG MELAKUKAN PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT EKUITAS BERUPA SAHAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS bagi Emiten yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana dan penyelenggaraan RUPS perusahaan terbuka, dengan ketentuan penghitungan jumlah kehadiran dan penghitungan hasil pemungutan suara didasarkan pada jumlah suara yang dimiliki oleh pemegang saham yang hadir.
Koreksi Anda