Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 22-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 22-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENERAPAN KLASIFIKASI SAHAM DENGAN HAK SUARA MULTIPEL OLEH EMITEN DENGAN INOVASI DAN TINGKAT PERTUMBUHAN TINGGI YANG MELAKUKAN PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT EKUITAS BERUPA SAHAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan pengendalian pada Emiten yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel yang diakibatkan oleh perubahan Saham Dengan Hak Suara Multipel menjadi saham biasa, dikecualikan dari kewajiban penawaran tender wajib sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pengambilalihan perusahaan terbuka. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika pengendali baru memiliki peran aktif atas perubahan Saham Dengan Hak Suara Multipel menjadi saham biasa. (3) Dalam hal perubahan Saham Dengan Hak Suara Multipel menjadi saham biasa mengakibatkan perubahan pengendalian pada Emiten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Emiten wajib MENETAPKAN pengendali baru dan menyampaikan laporan informasi atau fakta material kepada Otoritas Jasa Keuangan serta melakukan pengumuman informasi atau fakta material kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai keterbukaan atas informasi atau fakta material oleh Emiten atau perusahaan publik, memuat paling sedikit: a. penyebab terjadinya perubahan pengendalian; b. pihak pengendali baru; c. penjelasan ada tidaknya hubungan afiliasi antara pengendali lama dan pengendali baru; dan d. jumlah kepemilikan saham dan jumlah hak suara pengendali baru, sebelum dan sesudah terjadinya perubahan pengendali.
Koreksi Anda